Pengertian Franchise
Menurut Para Pakar, :
Pengertian Franchise (Waralaba)
menurut David J. Kaufmaan adalah
sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis
kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak
terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam
pengawasan asistensi franchisor.
Menurut Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi
merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna
menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.
Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan
yang relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha tersebut, yang
bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang penyediaan jasa dan produk
kepada konsumen.
Pengertian Franchise
(waralaba) menurut Lyden, Roberts,
Severance dan Reitzel adalah sebuah kontrak atas barang yang dimiliki seseorang, contohnya
seperti merek yang diberikan kepada orang lain untuk mempergunakan merek tersebut
di dalam usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Queen, Pengertian Franchise (waralaba) ialah pemberian lisensi dari pihak pemegang usaha kepada pihak pembeli
merek usaha guna untuk berusaha di bwah nama dangan dari pihak pemegang usaha,
yang berdasarkan pada kontrak dan royalti yang disepakati.
International
Franchise Association mengemukakan pengertian franchise, Franchise adalah hubungan kontraktual antara
franchisor dan franchisee yang menawarkan waralaba atau berkewajiban untuk
menjaga minat melanjutkan dalam bisnis franchisee di daerah tersebut, seperti
bagaimana dan pelatihan, di mana dalam franchisee beroperasi di bawah nama umum
perdagangan, format dan atau prosedur yang dimiliki atau dikendalikan oleh
franchisor, dan di mana franchisee memiliki atau akan membuat investasi modal
substansial dalam bisnis dari sumber daya sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengemukakan
pengertian Franchise (Warlaba), Franchise (Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha di dalam rangka memasarkan
barang dan jasa yang sudah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau
dipergunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise (waralaba).
Bentuk Kepemilikan Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam
praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise
hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu
badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan
menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali
ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas
membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang
hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan
waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam
menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s
dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak
mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada..
----
Dan, menurut
International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC,
merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara
di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di
Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk
mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh
produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan
barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama
dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli
persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban
yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode
pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk
membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek
dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam
industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk
membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu.
Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan
sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau
prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan
otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di
dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang
telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan
menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan
menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah
biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis
untuk membeli persediaan dari perusahaan
Keunggulan dan
Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari
suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang
serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini
mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya
adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees
the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark
and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and
brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising
menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar
pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti
dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu
menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee,
antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan
dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk
memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk
atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala
menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain
fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.
(Rachmadi, 2007, p. 7-8)
Sedangkan kerugian sistem franchise bagi
franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan
penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus
mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan
keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak
diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha
dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan
berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004,
p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh
franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu
franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui
perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising
Usaha
franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para
wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi. Kita mendengar
keberhasilan Mc.Donald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil
tentu ada kegagalan. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok
untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti
penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntansi tetap menjadi
tanggung jawab pemakai hak guna paten.
Langkah –
langkah yang dapat diambil untuk menurunkan atau meminimasi resiko investasi
dalam franchising :
1. Melakukan
evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk
meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya.
Jawaban dari pertanyaan – pertanyaan berikut akan membantu menentukan apakah
keputusan yang diambil tepat.
- Apakah anda orang yang suka memulai usaha
sendiri?
- Apakah anda menikmati kerja dengan orang
lain?
- Apakah anda mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan kepemimpinan pada mereka yang akan bekerja kepada anda?
- Apakah anda mampu mengorganisasi waktu dan
orang – orang yang bekerja dalam bisnis?
- Apakah anda mempunyai inisiatif untuk
meneruskan usaha ketika usaha mengalami kenaikan atau penurunan?
- Apakah anda mempunyai kesehatan yang baik?
2. Meneliti
Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan
harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling
tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum membuat keputusan akhir
adalah :
a.Usaha hak guna paten yang mapan dan belum
mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada
usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna
paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi,
hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Penerima hak guna paten meungkin
melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan
menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak
guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan
keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. Investasi pada usaha
hak guna paten yang sudah mapan akan mengurangi risiko kegagalan tetapi
membutuhkan investasi finansial yang sangat besar. Akan tetapi harus diingat
bahwa akan senantiasa ada resiko, bahkan pada usaha yang sudah mapan.
b.Stabilitas finansial dari usaha hak guna
paten. Pembelian hak guna paten oleh wirausahawan hendaknya dilakukan sesudah
dilakukan penilaian statibiltas finansial dari pemilik hak guna paten. Terdapat
banyak faktor yang akan membantu wirausahawan menentukan stabilitas dan
kemampuan mendatangkan laba dari organisasi usaha hak guna dalam jangka
panjang. Pertanyaan berikut bisa ditanyakan oleh penerima hak guna paten atau
ditentukan dari sumber alternatif.
- Berapa banyak hak guna paten dalam
organisasi?
- Bagaimana keberhasilan tiap – tiap anggota
hak guna paten?
- Apakah sebagian besar keuntungan dari hak
guna paten merupakan fungsi dari imbalan dari penjualan hak guna paten atau
dari royalti yang didasarkan pada keuntungan dari penerima hak guna paten?
- Apakah pemberi hak guna paten mempunyai
pakar manajemen dalam bidang produksi, keuangan dan pemasaran?
Informasi diatas dapat didapatkan dari
laporan rugi laba organisasi hak guna paten. Tatap muka dengan pemilik hak guna
paten juga bisa mengungkapkan citra sukses dari organisasi.
c. Pasar potensial bagi usaha franchise
adalah penting bagi wirausahawan untuk mengevaluasi daerah pasar dari mana
pelanggan akan tertarik dengan franchise baru. Satu cara mudah adalah dengan
peta komunitas atau daerah setempat dan mencoba mengevaluasi arus lalu lintas
dan demografi penduduk daerah tersebut. Informasi arus lalu lintas bisa diamati
dengan mengunjungi daerah tersebut. Arah lalu lintas, kemudahan masuk dalam
usaha, dan jumlah arus lalu lintas bisa diperkirakan dan pengamatan. Demografi
daerah ditentukan dari data sensus. Perlu juga menemukan lokasi pesaing
didaerah yang mungkin mempunyai pengaruh potensial terhadap usaha. Jika pemberi
hak guna paten bersedia dan dana juga tersedi, akan sangat membantu mengadakan
riset pemasaran didaerah. Sikap dan minat dalam usaha baru bisa dinilai dalam
riset dilakukan riset oleh perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proyek
studi.
d. Keuntungan potensial bagi franchise baru
sebagaimana hal nya dengan usaha pemulai, penting untuk mengembangkan laporan
pendapatan, neraca, arus kas proforma. Pemberi hak hendaknya memberikan
proyeksi untuk menghitung informasi yang dibutuhkan.
Pendapat saya mengenai Resiko Investasi
Dalam Usaha Franchising adalah harus memerlukan sikap wirausaha yang benar
benar matang karena pada saat usaha franchise yang telah dijalani tidak akan
takut akan hal tantangan yang nantinya akan datang entah kenaikan atau
penurunan pada usaha franchise tersebut.
Daftar pustaka:
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian
Franchise (waralaba) dan Sejarah Franchise (waralaba) :
– Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Penerbit Kencana
Prenada Media Group : Jakarta.
-(Np),2009.Perusahaan-Waralaba http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/09/perusahaan-waralaba-franchise-definisi.html
(tanggal akses: 3/29/2017, jam akses 18:10)