Blogger Widgets Assigment Blog: Tugas 2 Kewirausahaan

Rabu, 29 Maret 2017

Tugas 2 Kewirausahaan



Pengertian Franchise Menurut Para Pakar,  :
Pengertian Franchise (Waralaba)
 menurut David J. Kaufmaan adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
Menurut Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.

Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha tersebut, yang bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang penyediaan jasa dan produk kepada konsumen.

Pengertian Franchise (waralaba) menurut Lyden, Roberts, Severance dan Reitzel adalah sebuah kontrak atas barang yang dimiliki seseorang, contohnya seperti merek yang diberikan kepada orang lain untuk mempergunakan merek tersebut di dalam usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Queen, Pengertian Franchise (waralaba) ialah pemberian lisensi dari pihak pemegang usaha kepada pihak pembeli merek usaha guna untuk berusaha di bwah nama dangan dari pihak pemegang usaha, yang berdasarkan pada kontrak dan royalti yang disepakati.

International Franchise Association mengemukakan pengertian franchise, Franchise adalah hubungan kontraktual antara franchisor dan franchisee yang menawarkan waralaba atau berkewajiban untuk menjaga minat melanjutkan dalam bisnis franchisee di daerah tersebut, seperti bagaimana dan pelatihan, di mana dalam franchisee beroperasi di bawah nama umum perdagangan, format dan atau prosedur yang dimiliki atau dikendalikan oleh franchisor, dan di mana franchisee memiliki atau akan membuat investasi modal substansial dalam bisnis dari sumber daya sendiri.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 mengemukakan pengertian Franchise (Warlaba), Franchise (Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha di dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang sudah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau dipergunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise (waralaba).

Bentuk Kepemilikan Franchise

Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
.
----

Dan, menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:

1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises

Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu
 merek dan bisnis baru dari awal mula.” Selain itu menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan 
pemasaran. (Rachmadi, 2007, p. 7-8)

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)

Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising


            Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi. Kita mendengar keberhasilan Mc.Donald, Kentucky Fried Chicken, namun setiap ada yang berhasil tentu ada kegagalan. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karena keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntansi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten.
       
     Langkah – langkah yang dapat diambil untuk menurunkan atau meminimasi resiko investasi dalam franchising :

1.      Melakukan evaluasi diri Wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya. Jawaban dari pertanyaan – pertanyaan berikut akan membantu menentukan apakah keputusan yang diambil tepat.
- Apakah anda orang yang suka memulai usaha sendiri?
- Apakah anda menikmati kerja dengan orang lain?
- Apakah anda mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kepemimpinan pada mereka yang akan bekerja kepada anda?
- Apakah anda mampu mengorganisasi waktu dan orang – orang yang bekerja dalam bisnis?
- Apakah anda mempunyai inisiatif untuk meneruskan usaha ketika usaha mengalami kenaikan atau penurunan?
- Apakah anda mempunyai kesehatan yang baik?

2.      Meneliti Franchise Tidak setiap usaha hak guna paten tepat untuk anda. Wirausahawan harus mengevaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat. Sejumlah faktor yang harus dinilai sebelum membuat keputusan akhir adalah :
a.Usaha hak guna paten yang mapan dan belum mapan. Terdapat banyak keuntungan dan kerugian dalam melakukan investasi pada usaha hak guna paten yang mapan atau belum mapan. Investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan akan merupakan investasi yang tidak mahal. Akan tetapi, hal ini diimbangi dengan resiko yang besar. Penerima hak guna paten meungkin melakukan kesalahan yang berakibat kegagalan usaha. Reorganisasi konstan akan menyebabkan kebingungan dan mismanajemen. Akan tetapi, investasi pada usaha hak guna paten yang belum mapan merupakan tantangan yang bisa mendatangkan keuntungan yang besar ketika usaha tumbuh dengan cepat. Investasi pada usaha hak guna paten yang sudah mapan akan mengurangi risiko kegagalan tetapi membutuhkan investasi finansial yang sangat besar. Akan tetapi harus diingat bahwa akan senantiasa ada resiko, bahkan pada usaha yang sudah mapan.
b.Stabilitas finansial dari usaha hak guna paten. Pembelian hak guna paten oleh wirausahawan hendaknya dilakukan sesudah dilakukan penilaian statibiltas finansial dari pemilik hak guna paten. Terdapat banyak faktor yang akan membantu wirausahawan menentukan stabilitas dan kemampuan mendatangkan laba dari organisasi usaha hak guna dalam jangka panjang. Pertanyaan berikut bisa ditanyakan oleh penerima hak guna paten atau ditentukan dari sumber alternatif.
- Berapa banyak hak guna paten dalam organisasi?
- Bagaimana keberhasilan tiap – tiap anggota hak guna paten?
- Apakah sebagian besar keuntungan dari hak guna paten merupakan fungsi dari imbalan dari penjualan hak guna paten atau dari royalti yang didasarkan pada keuntungan dari penerima hak guna paten?
- Apakah pemberi hak guna paten mempunyai pakar manajemen dalam bidang produksi, keuangan dan pemasaran?
Informasi diatas dapat didapatkan dari laporan rugi laba organisasi hak guna paten. Tatap muka dengan pemilik hak guna paten juga bisa mengungkapkan citra sukses dari organisasi.
c. Pasar potensial bagi usaha franchise adalah penting bagi wirausahawan untuk mengevaluasi daerah pasar dari mana pelanggan akan tertarik dengan franchise baru. Satu cara mudah adalah dengan peta komunitas atau daerah setempat dan mencoba mengevaluasi arus lalu lintas dan demografi penduduk daerah tersebut. Informasi arus lalu lintas bisa diamati dengan mengunjungi daerah tersebut. Arah lalu lintas, kemudahan masuk dalam usaha, dan jumlah arus lalu lintas bisa diperkirakan dan pengamatan. Demografi daerah ditentukan dari data sensus. Perlu juga menemukan lokasi pesaing didaerah yang mungkin mempunyai pengaruh potensial terhadap usaha. Jika pemberi hak guna paten bersedia dan dana juga tersedi, akan sangat membantu mengadakan riset pemasaran didaerah. Sikap dan minat dalam usaha baru bisa dinilai dalam riset dilakukan riset oleh perguruan tinggi setempat sebagai bagian dari proyek studi.
d. Keuntungan potensial bagi franchise baru sebagaimana hal nya dengan usaha pemulai, penting untuk mengembangkan laporan pendapatan, neraca, arus kas proforma. Pemberi hak hendaknya memberikan proyeksi untuk menghitung informasi yang dibutuhkan.
Pendapat saya mengenai Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising adalah harus memerlukan sikap wirausaha yang benar benar matang karena pada saat usaha franchise yang telah dijalani tidak akan takut akan hal tantangan yang nantinya akan datang entah kenaikan atau penurunan pada usaha franchise tersebut.



Daftar pustaka:
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Franchise (waralaba) dan Sejarah Franchise (waralaba) :
– Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

-(Np),2009.Perusahaan-Waralaba http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/09/perusahaan-waralaba-franchise-definisi.html (tanggal akses: 3/29/2017, jam akses 18:10)

-Gunawan,Asep ,2016 ,Resiko Investasi Dalam Usaha Franchising. http://asepgunawanp.blogspot.co.id/2016/06/resiko-investasi-dalam-usaha-franchising.html. Diakses pada 29 Maret 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar